reporter-channel – Mario Dandy Satriyo (20 thn) divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17 thn). Hakim menyatakan Mario Dandy melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu terhadap Cristalino David Ozora.
“Mengadili, menyatakan, terdakwa Mario Dandy Satriyo terbukti bersalah melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis, 7 September 2023.
Karena itu, Majelis Hakim kemudian memutuskan, “menjatuhkan pidana terhadap Mario Dandy dengan pidana 12 tahun penjara,” ujar Alimin.
Mario Dandy dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Mario Dandy telah merencanakan penganiayaan terhadap David Ozora.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Menurut Hakim, Mario Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Terdakwa Mario Dandy dapat dimintai pertanggungjawaban pidana,” kata hakim. Sementara, Hakim pun menilai bahwa tak ada hal meringankan bagi Mario Dandy.
Selain divonis dengan hukuman 12 tahun penjara, majelis hakim juga menghukum Mario Dandy untuk membayar restitusi atau ganti rugi Rp 25 miliar. “Membayar restitusi Rp 25 miliar,” kata hakim Alimin.
Sementara itu, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) divonis hukuman penjara selama 5 tahun. Menurut Hakim Shane terbukti bersalah turut serta bersama Mario Dandy dan AG (15) melakukan penganiayaan berat dengan rencana terlebih dulu terhadap Cristalino David Ozora (17).
“Mengadili, menyatakan, Terdakwa Shane Lukas terbukti bersalah turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu,” kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Kamis (7/9/2023).
Baca juga: https://reporter-channel.com/mario-dandy-kecewa-dituntut-12-tahun-penjara/
Shane Lukas dinyatakan bersalah melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim menyatakan Shane turut serta melakukan penganiayaan terhadap David Ozora. Hal memberatkan Shane adalah keikutsertaannya dalam penganiayaan itu, sehingga merusak masa depan David. Hal meringankan, Shane melerai walau terlambat tapi dianggap mencegah dampak lebih fatal. (HW)