reporter-channel – Makelar kasus peringanan hukuman dilaporkan ke polisi usai tipu korban sebesar 68 Juta Rupiah. Pelaku diketahui bernama Romli (50), warga Desa Sungai Abang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Jambi. Pelaku menawarkan jasa terhadap korban berinisial MA yang anaknya terlibat kasus narkoba pada Oktober 2022 silam. Pelaku mengaku bisa menggurangi hukuman anak korban dengan syarat membayar uang sebesar Rp.68 Juta.
Kapolsek VII Koto, Iptu Ika Y. Widiatmiko membenarkan adanya laporan warga terkait dugaan penipuan yang berkedok makelar kasus, Senin (12/6/2023).
“Benar, kasus ini sedang kita dalami, nanti kita infokan lagi setelah gelar perkara apakah kasus ini bisa dinaikkan atau tidak,” ucap Ika.
Ika menambahkan, kasus ini berawal saat MA mendapat kabar adanya surat pemberitahuan yang di berikan oleh pihak Desa Sungai Abang tentang penangkapan anaknya yang terlibat kasus narkoba.
Kemudian datanglah makelar kasus bernama Romli dan temannya, Mujimin, menawarkan jasa bisa mengurangi hukuman anak MA. Setelah ada kesepakatan, mereka bersama-sama membesuk Anak pelapor di Polres Tebo.
Dengan uang 68 juta, Romli mengaku bisa mengurangi masa hukuman anak korban di bawah 5 tahun penjara. Karena pengadilan memvonis anak MA 7 tahun 1 bulan penjara. MA merasa ditipu dan uangnya tidak kunjung dikembalikan. Kemudian MA melapor ke Polsek VII Koto.
“Korban kemudian menyerahkan uang Rp.68 juta rupiah agar hukuman anaknya bisa berkurang,” tambah Ika.
“Korban merasa ditipu dan akhirnya membuat laporan ke polisi, kasus ini masih dalam penyelidikan pihak kepolisian dan masih dilakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi-sakai,” ujarnya.