reporter-channel – Sebuah kos-kosan di Baloi Blok 2, Lubukbaja, Kota Batam, Kepulauan Riau, yang dijadikan tempat pemalsu dokumen untuk produksi dokumen palsu digerebek oleh unit V Tipidter Satreskrim Polresta Barelang, Kamis (26/10/2023).
Tiga orang pelaku pemalsu dokumen yang sedang mengerjakan desain KTP dan SIM palsu tersebut tak berkutik saat aksi mereka dipergoki petugas.
Ratusan blanko KTP dan SIM palsu beserta satu set komputer beserta printer, diangkut ke kantor polisi sebagai barang bukti.
Tak hanya itu, polisi mengembangkan kasus ini dan mengungkap jaringan lain pembuat dokumen otentik palsu tersebut. kelima tersangka yang diamankan ini diantaranya Dede Opik, Dedi Suheri, Ahmadi, Sigit, Dan Jesen.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Budi Hartono yang ditemui Selasa (31/10/2023), sindikat ini terbongkar bermula dari seorang calo bernama Ahmadi yang menawarkan jasa pembuatan KTP, SIM, dan Ijazah palsu di kota Batam.
“Mereka ini tugasnya dibagi-bagi, ada yang jadi pembuat dokumen palsu dan ada yang sebagai calo,” jelas Kasatreskrim Polresta Barelang, Sabtu (28/10/2023).
Modusnya agar tak tercium petugas, para pelaku mempromosikan kegiatan ilegal tersebut dari mulut ke mulut bukan lewat media sosial.
Kegiatan ini sudah dilakukan mereka sejak 2019 silam. satu lembar KTP, SIM dijual seharga 50 ribu rupiah. sementara untuk ijazah lebih mahal yakni 250 ribu rupiah perlembar.
Kepolisian mengakui cukup banyak KTP elektronik palsu yang sudah beredar di kota Batam. terlebih di momen pemilu 2024 ini.
Para tersangka akan dijerat UU RI nomor 23 tahun 2006 dan terancam hukuman paling lama 10 tahun penjara.