reporter-channel – Terkait dengan pelaksanaan tahapan kampanye Pemilu 2024 yang telah berlangsung sejak akhir November 2023, Komnas HAM RI telah membuka Pos Pengaduan bagi seluruh pihak yang merasa dilanggar Hak Asasi Manusia-nya.
Ruang lingkup dari Pos Pengaduan Komnas HAM RI terbatas pada beberapa hal berikut, yaitu:
1. Hak pilih kelompok rentan
2. Hak atas kesehatan dan hak hidup petugas Pemilu 2024.
3. Intimidasi, kekerasan, dan diskriminasi.
4. Netralitas aparat, baik aparatur sipil negara, aparat pertahanan, aparat kemanan, maupun aparat intelijen.
Sejauh ini, Komnas HAM RI memperoleh informasi bahwa akan ada beberapa pihak yang akan menyampaikan pengaduan dalam waktu dekat. Keduanya terkait dengan perkara penganiayaan yang dialami oleh warga sipil oleh oknum aparat negara. Komnas HAM RI masih menunggu konfirmasi dari para pengadu dan akan menginformasikan lebih lanjut jika pengaduan telah disampaikan.
Komnas HAM RI membatasi diri untuk tidak masuk pada persoalan teknis kepemiluan, baik pelanggaran administrasi, pelanggaran pidana, pelanggaran kode etik, sengketa Tata Usaha Negara (TUN), maupun sengketa hasil Pemilu. Hal ini karena Komnas HAM RI tidak bermaksud mengambil alih wewenang lembaga lain, baik Bawaslu, Pengadilan, atau Mahkamah Konstitusi, yang telah diberi mandat oleh Undang-undang untuk menangani pelanggaran atau sengketa kepemiluan. Bahkan, Komnas HAM RI membuka kemungkinan akan menerapkan mekanisme rujukan, jika ada aduanaduan yang beririsan dengan kewenangan lembaga lain. Dengan demikian, pengadu mendapatkan penyelesaian secara lebih efektif, sebab ditangani oleh lembaga yang lebih relevan.