reporter-channel – Ketua DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara, Abdul Rahman Saleh meminta pemerintah untuk menunda 500 tenaga kerja asing (TKA) asal Cina. Hal ini diungkapkan saat menggelar rapat secara online (Teleconference) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dan Pemerintah Pusat.
Menurut Ketua DPRD Abdul Rahman, tenaga kerja asal Cina harus ditunda sampai perusahaan mau patuh dan taat dengan persyaratan yang ada. Yaitu:
1. Menunjuk tenaga kerja pendamping
2. Memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA)
3. Membayar dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing (DKP-TKA) US $100 per/jabatan per/orang setiap bulan
4. Melaksanakan pendidikan dan latihan tenaga kerja pendamping (TKP)
5. Memfasilitasi pendidikan dan pelatihan bahasa Indonesia, mengikutsertakan tenaga kerja asing dalam program asuransi Indonesia (<6 bulan) dan jaminan sosial nasional (≥ 6 bln).
“Pihaknya baru akan menerima jika seluruh tenaga kerja asing itu sudah patuh dan taat pada aturan yang disyaratkan. Juga wajib menggunakan Visa 311 untuk bekerja dan pemeriksaan kesehatan yang menunjukan hasil swab negatif untuk meredam keresahan masyarakat,” kata Abdul.
Ditengah tengah rapat bersama pemerintah daerah dengan pusat, Ketua DPRD sempat marah-marah meminta kepada pihak pemerintah untuk menunda kedatangan tenaga kerja asal dari Cina. Rencananya mereka akan datang tanggal 23 Juni dan bekerja di PT. Virtu Dragon Nikel Industri (VDNI) dan PT. Obsidian Stainless Stell (OSS) Nikel yang berlokadi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.