reporter-channel – Usai diperiksa selama 8 jam, Pimpinan ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang akhirnya meninggalkan gedung Bareskrim Mabes Polri pada Senin (3/7/2023) malam. Panji Gumilang yang tiba di Bareskrim Polri sekitar pukul 13.50 WIB rampung diperiksa sekitar pukul 22.00 WIB. Panji diperiksa Bareskrim terkait dugaan penistaan agama.
Saat menemui wartawan, Panji sempat menyampaikan salam untuk umat Islam dan salam dengan bahasa Ibrani, atau salam orang Yahudi.
“Assalamualaikum. Shalom Aleichem (damai kiranya menyertaimu),” ujar Panji Gumilang di Bareskrim Polri, Jakarta.
Panji mengaku sudah memberikan jawaban dari 30 pertanyaan yang diajukan penyidik, mulai dari riwayat dirinya, struktur pondok pesantren, termasuk riwayat persoalan hukum yang pernah dihadapinya.
“Keduanya ditanya pernahkah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Ini malah nambah ini ya. Berapa itu ketetapan hukum, iya saya pernah dihukum 10 bulan. Nah kan sudah 4 itu,” ujarnya.
Namun Panji tidak menjelaskan perihal laporan terhadap dirinya yang diduga melakukan penistaan agama dan menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo menjelaskan, telah memeriksa 4 orang saksi 5 ahli dan terlapor.
Dari hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menyimpulkan ada perbuatan pidana yang dilakukan Panji Gumilang sehingga status penangan perkara dinaikan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
“Kami sampaikan selesai pemeriksaan penyidik telah gelar perkara bahwa perkara kita tingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Brigjen Pol Djuhandhani Raharjo Puro.
Meski demikian penyidik belum menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun sebagai tersangka karena masih mengumpulkan alat bukti dan tahapan-tahapan penyidikan lainnya.