reporter-channel – Aparat kepolisian di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Selasa, membongkar praktek penjualan sepatu palsu bermerek terkenal.
Ribuan pasang sepatu dijual 2pelaku di salah satu toko online dengan omset jutaan rupiah setiap bulannya.
Chandra Irsan, dan Lingga, dua pemuda asal Majalaya, Kabupaten Bandung ini, terpaksa berurusan kepolisian, karena terjerat kasus dugaan pidana ilegal, yaitu menjual sepatu palsu merek terkenal.
Keduanya diciduk penyidik satreskrim Polresta Bandung, dengan barang bukti lebih dari 2.500 pasang sepatu berbagai merek ternama yang dipalsukan.
“Ungkap kasus memperdagangkan merk ilegal, dimana tersangka memperjualbelikan sepatu dengan menggunakan merk palsu,” kata Kapolresta Bandung Polda Jabar Kombes Pol Kusworo Wibowo saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung. Selasa, 5 Maret 2024.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku sudah menjalankan bisnisnya sejak Oktober 2023 dengan omset sekitar 10 juta rupiah per bulannya.
Para pelaku menjual ke konsumen di salah satu toko online. Mereka meyakinkan konsumennya jika sepatu yang dijual meruapakn merek asli dengan harga rata rata 100 hingga 500 ribu rupiah.
Namun, aksi para pelaku tercium oleh pemegang merek atau lisensi di Indonesia. meski sempat mendapatkan teguran lisan, namun pelaku membandel dan tetap menjual sepatu merek palsu ini, hingga akhirnya dilaporkan ke aparat kepolisian.
Kedua pelaku ditangkap di kediamannya di kawasan Majalaya. Kepada penyidik, pelaku mengakui mendapatkan barang secara online dari seseorang di Tangerang, Banten.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolresta Bandung.
Keduanya akan dijerat pasal 100 dan 102 tentang undang-undang perdagangan, yakni memperjual belikan barang bermerek oleh pihak lain, dengan ancaman lima tahun penjara.