
Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya mengungkap kasus dugaan perdagangan orang lewat aplikasi MiChat.
Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, membekuk seorang mahasiswa yang tega menjual pacarnya kepada lelaki hidung belang.
Tersangka PH (19) mahasiswa asal Bekasi ini tega menjual pacarnya UAN (19) kepada pria berhidung belang melalui aplikasi Mi chat di salah satu hotel di Kota Surabaya.
Menurut Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Arief Rizky Wicaksana, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya tindak pidana perdagangan atau prostitusi secara online.
“Korban dalam tindak pidana perdagangan orang itu terdapat satu orang yaitu berinisial UAN (19) warga Cakung Jakarta Timur,” ujar Arif, Rabu (28/6).
Dari informasi masyarakat tersebut polisi kemudian melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sudah menjual korban dengan seorang pelanggan di salah satu kamar hotel di kawasan Jalan Sumatera Surabaya.
Tersangka mengaku dalam dua bulan terakhir sudah dua kali menual pacarnya dengan tarif 400 hingga 500 ribu rupiah.
Dari hasil menjual pacarnya itu tersangka mengaku mendapat keuntungan mulai 50 hingga 100 ribu rupiah dalam sekali order.
Selain mengamankan tersangka polisi juga menyita sejumlah barang bukti, diantaranya uang tunai sebesar 350 ribu alat pengaman dan beberapa bukti lain.
Tersangka akan dijerat pasal 2 undang -undang nomer 21 tahun 2007 dengan pidana penjara minimal tiga tahun dan paling lama limabelas tahun penjara.