
Terlibat Kasus Prostitusi di Surabaya, Mami Elga Ditangkap Polisi
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya Jawa Timur, membekuk seorang pria bernama Mami Elga (25), germo yang menjual mahasiswi kepada lelaki hidung belang.
Kasi Humas Polrestabes Surabaya Polda Jatim, AKP Haryoko didampingi Kasubnit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ipda Wulan menyebut, perbuatan Mami Elga terungkap ketika anggota Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, mendapati adanya sebuah akun media sosial facebook dan michat yang sering dijadikan sebagai sarana open BO.
“Para korban ditawarkan kepada tamu laki-laki hidung belang dengan tarif Rp.2.000.000,” jelas Ipda Wulan, pada Rabu (26/07).
Ipda Wulan menmbahkan, korban sudah mengenal tersangka sejak setahun yang lalu, dalam satu minggu korban dijual Mami Elga dua sampai dengan tiga kali. Dalam sekali transaksi Mami Elga bisa meraup keuntungan sekitar 600 ribu rupiah.
Selain menangkap Mami Elga, polisi juga menyita barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp.600.000, satu telepon genggam dan satu alat kontrasepsi.
Akibat perbuatanya mami elgi dijerat dengan pasal 2 undang undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan atau pasal 30 junto pasal 4 ayat 2 huruf d undang undang RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara .