
Jakarta – Joko Tjandra ditetapkan tersangka pemberi suap kepada Pinangki Sirna Malasari
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Gedung Bundar, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, mengatakan, Joko Sugiarto Tjandra (JST) ditetapkan sebagai tersangka karena memberi suap kepada Pinangki Sirna Malasari, Kamis (27/8/2020).
“Penyidik baru saja selesai gelar perkara, hari ini penyidik menetapkan lagi 1 orang tersangka dengan inisial JST,” kata Hari.
Menurut Hari, Joko Tjandra memberikan suap kepada Pinangki Sirna Malasari pada November 2019 sampai Januari 2020.
Pemberian uang terkait dengan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dan pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) atas statusnya Joko Tjandra sebagai terpidana.
“Dalam penyidikan yang terkait dengan permohonan PK, ternyata dalam perkembangan penyidikan terhadap Pinangki ada juga perbuatan yang diduga dalam kaitan mengurus fatwa. Tersangka JST ini kan terpidana, bagaimana caranya mendapatkan fatwa agar tidak dieksekusi oleh kejaksaan,” .
Saat ini Kejaksaan Agung sedang mendalami perjalanan Pinangki ke luar negeri dan aliran dana yang diterima Pinangki.
Beberapa hari lalu, Pinangki Sirna Malasari dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Sub-Bagian Pemantauan dan Evaluasi II pada Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan (Jambin) karena terbukti melanggar etik bertemu dengan Joko Tjandra.