
Jakarta – Dalam pencegahan penularan dan mengurangi jumlah poasitif Covid-19, pemerintah provinsi DKI Jakarta memutuskan untuk memperpanjang PSBB (Pembatasan Sosial Bersakala Besar) transisi selama 14 hari. Dari 3 Juli sampai 16 Juli, Rabu (1/7/2020).
Hal ini dilakukan karena skor sudah berada di 71 dari 3 unsur, sehingga memenuhi syarat untuk melakukan pelonggaran. Yaitu Epidemiologi, Kesehatan masyarakat dan Fasilitas.
PSBB transisi kali ini akan menerapkan pengendalian orang, maka peraturan ganjil-genap di pasar ditiadakan dan jam operasional pasar diperpanjang (normal). Namun orang yang diperbolehkan hanya 50% dari batas normal. Saat ini ada 19 pasar yang ditutup.
Gubernur Anies Baswedan mengatakan, penularan Covid-19 riskan terhadap anak. Karenanya proses belajar mengajar di sekolah di Jakarta belum aktif.
“Yang bahaya itu anak-anak. Jadi, untuk sekolah belum kita buka, meskipun kurikulum akan berjalan mulai 13 Juli,” kata Anies.