reporter-channel – Pemerintah provinsi DKI Jakarta akan berlakukan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti awal bulan Maret lalu.
Gubernur Anies Baswedan mengatakan, PSBB akan diberlakukan pada Senin (14/9/2020), dengan melihat data perkembangan Covid-19 yang mengalami kenaikan. Terutama tingkat kematian (Case Fatality) dan keterisian rumah sakit (Bed Occupancy Ratio).
“Ini kondisi Jakarta berada dalam darurat, lebih darurat dibandingkan pada awal wabah dahulu dan PSBB diberlakukan” kata Anies.
Anies menegaskan, selama PSBB peraturan Ganjil Genap ditiadakan, usaha sektor makanan dilarang menerima tamu makan dan minum di tempat, angkutan umum jumlah dan jamnya akan dibatasi, kegiatan di rumah ibadah di kampung, di komplek yang digunakan oleh masyarakat dalam kampung harus dilakukan di rumah saja. Itu merupakan sebagai tempat dimana disitu terjadi potensi Interaksi yang ada potensi penularan.
“Meski peraturan Ganjil-genap ditiadakan, bukan berarti kita bebas bekerja dengan kendaraan pribadi, jangan keluar rumah bila tidak ada kebutuhan yang mendesak. Pergerakan orang keluar masuk Jakarta juga dibatasi,” ucapnya.
Seperti diketahui, dalam seminggu ini jumlah orang yang positif Covid-19 terus mengalami kenaikan yang tinggi, bahkan mencapai 1.000 orang lebih setiap harinya.