reporter-channel – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi dijatuhi hukuman pidana 7 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
Ketua majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta mengatakan, terdakwa Imam Nahrawi terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan proposal dana hibah KONI kepada Kemenpora untuk tahun kegiatan 2018 dan menerima suap sebesar Rp. 11.5 Milyar.
“Terdakwa terbukti bersalah, dijatuhi hukuman tambahan denda 18.154.230.882 rupiah. Harta benda terdakwa akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.Jika harta terdakwa nantinya tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” kata Rosmina.
Imam Nahrawi dan asisten pribadinya Miftahul Ulum, dinilai terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), Ending Fuad Hamidy dan mantan Bendahara KONI, Johnny E Awuy.
Bukan hanya itu saja, majelis hakim juga mencabut hak politiknya selama 4 tahun.
“Menjatuhkan hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun, dihitung setelah terdakwa selesai jalani pidana pokok,” ujar Rosmina.
Setelah mendengarkan keputusan hakim, Imam Nahrawi mengatakan tidak menerima uang tersebut dan berpikir-pikir untuk mengajukan banding.