reporter-channel – Petugas gabungan dari Suku Dinas Lingkungan Hidup, kepolisian dan Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Jumat pagi, menerapkan uji coba tilang uji emisi, di kawasan Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat pagi .
Sejumlah kendaraan baik roda dua maupum roda empat, diberhentikan petugas dan langsung diarahkan ke pos uji emisi .
Saat uji emisi, petugas memeriksa kendaraan diantaranya hidrokarbon, karbon monoksida , karbondioksida, oksigen dan nitrogen oksida .
Untuk kendaraan roda empat, diperiksa gas dan knalpot , sementara roda dua hanya dicek bagian knalpotnya saja. Hasilnya, sejumlah kendaraan hanya dikenai tilang teguran, karena tidak lolos uji emisi.
Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Selatan, Tuty Ernawati Sapardin menyebut ada tiga posko uji emisi yang tersedia pada sosialisasi di Blok M. Dalam operasi ini, tercatat ada 13 kendaraan sepeda motor yang tak lolos uji.
“Tadi ada 3 pos ya, mobil bensin itu ada 32 kendaraan dan semua dinyatakan lulus, terus ada juga tadi kendaraan solar itu 17 kendaraan lulus semua, terus yang posko ketiga adalah motor di mana 45 kendaraan yang tidak lulus itu 13 kendaraan,” kata Tuty dalam keterangannya, Jumat (25/8/2023).
Nantinya , pada tanggal 1 september 2023, petugas akan memberlakukan sanksi tilang, dengan denda untuk kendaraan roda roda dua 250 ribu, sementara roda empat, sebesar 500 ribu rupiah .
Kebijakan ini diambil, untuk mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya, karena asap kendaraan bermotor, menjadi salah satu penyumbang polusi udara .