reporter-channel – Gara gara lepas pancing pakai korek api, Abdul (19 thn), diamankan petugas gabungan di Desa Krakitan Bayat Klaten, Jawa Tengah. Warga Trucuk, Klaten, tersebut ditangkap karena melakukan pembakaran hutan milik Perhutani pada 21 Oktober lalu. Akibat perbuatannya, 5 hektar hutan milik Perhutani ludes jadi arang.
Kaur Bin Ops Satreskrim Polres Klaten Iptu Umar Mustofa saat konferensi pers, Senin (23/10/2023) menjelaskan, awalnya tersangka pergi memancing ikan di salah satu waduk di Desa Krakitan Bayat .
Saat perjalanan pulang, alat pancing yang dibawanya tersangkut di ranting dan alang-alang .
“Dengan posisi dibonceng tersangka meminta temannya untuk berhenti. Setelah menghentikan laju motor sepeda motor pelan pelan mundur dan tersangka masih di posisi masih membonceng di atas motor mencoba melepas kail yang tersangkut ranting dan alang alang dengan menarik-narik kuat namun kesulitan terlepas,” kata Umar, Senin (23/10/2023).
Tersangka kemudian berusaha melepas kail yang tersangkut dengan cara menariknya namun tidak terlepas.
Tersangka yang mengantongi korek kemudian membakar alang alang di sekitar kail yang tersangkut supaya mudah diambil. Setelah kail terlepas, tersangka tidak mematikan api sehingga mengakibatkan kebakaran hutan .
Polisi menyita barang bukti berupa satu buah korek api gas, satu jaket hoodie, sepeda motor Vario, dan alat pancing.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 50 ayat 2, huruf B jo Pasal 78 ayat 4 jo Pasal 78 ayat 5 UU 6 Tahun 2023 ancaman hukumannya adalah 5 tahun denda Rp 3,5 miliar.