reporter-channel – Kepolisian Sektor Tanjung Priok, menangkap pria berinisial DZ (56 thn) tersangka pembunuhan remaja berinisial AZSN (15 thn) yang ditutupi kejadian kebakaran di Jalan Sunter Permai Raya, Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (2/2/2024).
“Pelaku ini ditangkap di Stasiun Sudimara pada Senin (18/2/2024) saat akan menaiki kereta menuju Stasiun Rangkasbitung,” kata Kapolsek Tanjung Priok Kompol Nazirwan saat jumpa pers di Jakarta, Senin.
Ia mengatakan, pelaku merupakan paman korban dan melakukan aksi pembunuhan ini diduga karena sakit hati kerap ditagih hutang oleh orang tua korban. Jumlah hutang yang ditagihkan orang tua korban ke pelaku hanya sebesar Rp. 300 ribu.
“Korban ini dipukul kursi di bagian kepala belakang dan bagian telinga saat sedang belajar,” kata dia.
Nazirwan menceritakan awalnya pelaku datang ke rumah korban yang saat itu sedang belajar. Pelaku menanyakan keberadaan orang tua korban dan korban menjawab orang tua sedang di luar.
Selanjutnya, pelaku mengambil kursi dan memukul korban yang sedang belajar dan langsung terjatuh. Mendapati korban yang tergeletak, pelaku menghidupkan kompor dan menumpuk barang yang mudah terbakar sebagai bentuk pengalihan. Lalu pelaku meninggalkan rumah korban untuk melarikan diri dari lokasi tersebut.
Sementara itu, tetangga korban yang melihat api langsung datang ke lokasi untuk mematikan api dan melihat korban yang tergeletak lalu membawa ke Rumah Sakit Sulianti Suroso, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Polisi yang mengetahui kejadian langsung menuju lokasi dan menemukan sejumlah barang bukti baik dari lokasi kejadian, rumah korban dan rumah sakit.
Kepolisan masih mendalami kejadian tersebut apakah masuk tindak pidana pembunuhan berencana. “Kami masih melakukan pendalaman terkait kasus ini,” kata dia.
Pelaku disangkakan pasal 351 dan pasal 338 KUHP serta Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.