
MD (42) dan MM (40) langsung diamankan ke Polsek Rambutan setelah dibekuk polisi
Jajaran polsek Rambutan meringkus dua orang pria yang diduga hendak melakukan tindak kejahatan jalanan di kawasan Jalan Lintas Selatan, desa Sungai Pinang, Banyuasin, kamis (10/8).
Polisi yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti dari kedua tersangka seperti tiga pucuk senjata api rakitan lengkap dengan amunisinya, sebilah pisau dan sebuah kunci letter t. diduga keduanya hendak melakukan tindak kejahatan jalanan di wilayah tersebut.
“Sehubungan dengan laporan dari warga di sekitar atas adanya orang yang dicurigai ini. Dan kita dari Polsek Rambutan melakukan penyisiran dan mendapatkan kedua pelaku yang membawa 3 pucuk senjata api dengan sejumlah peluru,” ungkap Kepala Polsek Rambutan, AKP Marwan Kamis (10/8/2023).
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap adalah MD (42) dan MM (40). Satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran polisi
Tertangkapnya kedua tersangka ini bermula dari laporan warga yang curiga melihat tiga orang pria tidak dikenal mengendap-endap di balik semak belukar.
Polisi yang merespon laporan warga bergerak cepat dan melakukan penangkapan. satu pelaku berhasil kabur menggunakan sepeda motor saat dilakukan pengepungan.
Polisi menduga para pelaku merupakan komplotan kejahatan jalanan yang kerap beraksi di wilayah Jalan Lintas Selatan, Desa Sungai Pinang, Banyuasin.
Untuk penyidikan lebih lanjut keduanya digelandang ke mapolsek rambutan untuk menjalani pemeriksaan.