
Dokter Penganiaya Balita Di Makassar Jadi Tersangka
Usai viral setelah aksi penganiayaannya terhadap balita di Kokta Makassar, Sulawesi Selatan beredar, polisi akhirnya menaikkan status dokter penganiaya, pada Senin (31/7), sebagai tersangka.
Dokter berinisil M yang kini telah dipecat dengan tidak hormat di rumah sakit tempatnya bekerja, kini statusnya telah dinaikkan sebagai tersangka.
Peningkatan status itu setelah tersangka diperiksa serta hasil olah tempat kejadian perkara. termasuk keterangan saksi yakni orang tua korban.
Polisi juga telah melengkapi sejumlah alat bukti, yakni hasil visum terhadap balita yang ditemukan luka memar pada bagian bibir bagian bawah.
Meski ditetapkan sebagai tersangka, namun polisi memberikan syarat subjektif dengan keleluasaan tidak berada dalam sel tahanan, namun diwajibkan melapor untuk proses pemberkasan perkaranya
“Pelaku tidak kita tahan, dan wajib lapor,” ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol. Mokhamad Ngajib.
Polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat 1 undang-undang nomor 35, tahun 2014, tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan tiga tahun penjara.
Menyesali tindakannya , tersangka M meminta maaf atas perbuatannya dan mengaku hanya gerakan spontan usai bidak caturnya dibongkar sang balita dan mengaku tidak menampar tapi mendorong anak tersebut yang membuatnya jatuh.