reporter-channel – Direktorat Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menggelar lokakarya bagi calon penerima Fasilitasi Bidang Kebudayaan (FBK).
Direktur Jenderal Kebudayaan Hilmar Farid mengatakan bahwa FBK adalah kegiatan pendukungan yang bersifat stimulus yang diberikan kepada perseorangan maupun kelompok dan dapat diapresiasi masyarakat dan pemangku kepentingan secara luas. Ini menjadi cikal bakal Dana Perwalian Kebudayaan.
“FBK diharapkan dapat menjadi wadah penyediaan ruang keragaman ekspresi dan mendorong interaksi budaya dan inisiatif-inisiatif baru dalam upaya pemajuan kebudayaan Indonesia sesuai UU No.5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan,” kata Hilmar.
Menurut Hilmar, lokakarya menjadi wadah tukar pikiran yang positif dan menyamakan
pemahaman baik dalam hal perencanaan, pelaksanaan maupun pertanggungjawaban FBK.
Dalam hal ini Direktorat Jenderal Kebudayaan sebagai fasilitator pemajuan kebudayaan. Lokakarya ini diperuntukan bagi perseorangan maupun kelompok pelaku budaya yang proposalnya telah melalui beberapa tahapan verifikasi dan lokakarya ini merupakan verifikasi akhir, untuk mewujudkan teansparansi, akuntabilitas, efektif dan efisien.
“Lokakarya ini dilaksanakan 2 kelompok, pertama diikuti oleh 82 dan kelompok kedua 78 calon penerima fasilitasi. Hal ini mengikuti aturan pemerintah terkait penjarakan fisik sesuai protokol Kesehatan. Selain itu, pandemi COVID-19 menjadi tantangan tersendiri dalam penyaluran bantuan, terutama dalam hal verifikasi lapangan” ujarnya.
FBK sebagai salah satu stimulus yang diberikan kepada perseorangan/kelompok, bersifat non-fisik dan non-komersil serta dapat diapresiasi masyarakat dan pemangku kepentingan (stake holder) secara luas.
Melalui FBK, Direktorat Jenderal Kebudayaan berupaya tetap menjaga nyala api
ekspresi berkebudayaan setelah dianggap redam selama Covid-19. Bahwa kegiatan kebudayaan tetap hidup dan menggeliat di tengah masyarakat.
Bantuan Pemerintah Bidang Kebudayaan meliputi Fasilitasi Bidang Kebudayaan Perseorangan/Lembaga/Komunitas Budaya, Fasilitasi Kegiatan Kesenian, Fasilitasi Sarana Kesenian, Fasilitasi Penulisan Buku Sejarah, dan Fasilitasi Komunitas Budaya di Masyarakat.