
Bekas Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa
Setelah melalui proses persidangan selama 13 jam, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan vonis bersalah terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.
Teddy dinilai melanggar kode etik dan profesi Polri serta melakukan perbuatan tercela, memerintahkan anak buahnya, AKBP Dody Prawiranegara mengganti sabu seberat lima kilogram dengan tawas. Sabu yang disisihkan tersebut kemudian dijual melaui seorang wanita bernama Linda Pujiastuti.
Sidang komisi kode etik yang dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada menjatuhkan sanksi administrasi berupa pemberhentian tidak dengan hormat.
“Sanksi etika, yaitu, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan, dalam jumpa pers, Selasa (30/5) malam.
Menurut komisi kode etik, perbuatan Teddy Minahasa dinilai merusak citra intitusi Polri, terlebih pelanggar merupakan seorang kepala kepolisian daerah.
Teddy Minahasa yang tidak terima dengan putusan komisi kode etik Polri, akan mengajukan banding.
Sidang Komisi Kode Etik Polri yang dimulai pukul sembilan pagi ini, dipimpin oleh
Kabaintelkam Polri Komjen Wahyu Widada, dengan wakil ketua Irjen Tornagogo Sihombing, serta anggota komisi yang terdiri dari Kadiv Propam Polri Irjen Syahardianto, Wakil Kabareskrim Polri Irjen Asep Edi Suheri, dan Anjak Utama Bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
Sebelumnya pada persidangan di pengadilan negeri jakarta barat beberapa waktu lalu, Teddy Minahasa dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.