
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis
Sedikitnya 77 ribu obat tanpa izin edar dan suplemen palsu disita petugas subdit industri dan perdagangan direktorat reserse kriminal khusus polda metro jaya.
Penyitaan ini dilakukan di sembilan lokasi terpisah dari Jakarta hingga ke Serang, Banten.
Obat yang disita ini terdiri dari jenis obat cair atau sirup untuk penyakit asma, obat keras dan obat salep dengan nilai keseluruhan mencapai 130 miliar rupiah lebih.
Untuk mengelabui para pembeli, obat dan kemasan dibuat semirip mungkin dengan obat yang asli, dan menjualnya dengan harga lebih murah.
Selain menyita puluhan ribu obat, petugas juga menangkap lima orang tersangka. Para tersangka menjual obat dan suplemen palsu ini melalui toko daring dengan nama akun Geraikita99 dan Dominoshop96.
“Kami telah menetapkan lima tersangka, yakni IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62),” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Mapolda Metro Jaya, Rabu (31/5).
Menurut Auliansyah komplotan ini telah beraksi sejak 2021 dengan akumulasi nilai barang ditaksir Rp 130,4 miliar.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium obat tanpa izin edar dan suplemen palsu ini berdampak negatif pada kesehatan di antaranya dapat membahayakan ginjal , hati, bahkan bisa menyebabkan kematian.
Berdasarkan penelusuran badan pengawas obat dan makanan, obat dan suplemen ini diketahui belum pernah dilakukan pemeriksaan mutu dan belum pernah dibuatkan izin edar.
Petugas hingga kini masih memburu produsen atau penyuplai obat dan suplemen yang diperdagangkan para tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lima tersangka dijerat undang – undang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal selama 15 tahun penjara.