
Depok – Pemerintah kota Depok berlakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).
Hal ini dikatakan oleh walikota Depok Mohammad Idris di Balaikota Depok, Jl. Margonda Raya, Depok. Menurutnya, pemberlakuan PSBM merupakan arahan dari gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang ditekankan pengawasannya di lingkungan RT dan RW, sampai 29 September 2020.
“Kita diarahkan oleh gubernur untuk bodebek sementara kita masih menerapkan pembatasan sosial berskala mikro,” kata Idris.
Mohammad Idris menegaskan akan membuat satgas khusus yang bekerjasama dengan TNI dan Polri yang akan disiagakan di setiap tempat yang berpotensi terjadi penularan Covid-19 yang tinggi, terutama sektor usaha atau perdagangan.
Pembatasan aktifitas sosial juga diperketat, mengingat positis Covid-19 mengalami peningkatan tajam. Sementara kapasitas rumah sakit rujukan untuk gejala berat sudah terisi 100%, gejala sedang 81% dan gejala ringan.