reporter-channel – Debt Colector atau penagih hutang Supriaji Slamet (40 th) merenggang nyawa saat menagih hutang di Desa Sabintulung, Kecamatan Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Supriaji tewas ditikam sebanyak 2 kali dengan menggunakan pisau dapur berkarat oleh nasabahnya pada Rabu (14/6/2023).
Kapolsek Muara Kaman, Iptu Larto mengatakan, saat ini pelaku Romanus Loreng (40 th) sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut. Dari olah TKP, barang bukti yang sudah diamankan berupa 1 jaket milik korban,1 baju kaos milik korban dan 1 pisau dapur milik pelaku, Sabtu (17/6/2023).
“Pelaku sudah kami amankan, setelah kejadian penikaman. Kami akan periksa lebih lanjut dan memanggil saksi-saksi,” ucap Larto.
“Pisau dapur yang kami amankan sudah berkarat dan tidak ada gagangnya, kemungkinan sudah dibuang pelaku,” tambahnya.
Setelah kejadian Romanus Loreng pelaku pembunuhan menyerahkan diri ke polisi. Di hadapan penyidik, pelaku mengaku tidak terima dengan perkataan korban saat menagih, sehingga korban terbawa emosi dan menikam pelaku.
“Saya tidak terima, dan saya sudah siap dengan konsekuensinya. Makanya saya langsung pamit kepada istri dan anak saya untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” kata Romanus.
Menurut Romanus Loreng (40), peristiwa penikaman terjadi ketika Supriaji (40) Debt Colector datang ke rumahnya untuk menagih tunggakan. Karena dirinya sudah menunggak 2 bulan cicilan barang perabotan rumah tangga.
Lalu dia mengatakan belum bisa membayar tunggakan karena gajinya digunakan untuk istri yang melahirkan. Mendengar belum bisa bayar, korban kemudian marah dan melontarkan kalimat ini barang bukan barang nenek moyangmu, seenak-enaknya kamu tidak mau bayar. Korban lalu pergi meninggalkan pelaku.
Karena pelaku tidak terima dengan kalimat yang diucapkan korban, kemudian pelaku naik pitam, mengambil pisau di dapur dan mengejar korban menggunakan sepeda motor. Di Jalan Poros Desa Sabintulung, pelaku berhasil menghentikan motor korban, lantas turun dari motor sambil berteriak kenapa harus nenek moyang-ku yang dibawa-bawa. Pelaku lalu menusuk korban di bagian lengan tangan kiri dan ke bagian rusuk sebelah kiri.
Pelaku akan dijerat menggunakan Pasal 351 KUHP Junto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.