reporter-channel – Sidang perdana gugatan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, terhadap Wakil Ketua MUI Buya Anwar Abbas dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) ditunda hingga pekan depan, karena Panji Gumilang tidak hadir dalam sidang. Buya Anwar kemudian memberi dua pilihan terhadap Panji Gumilang.
Menurut pengacara Buya Anwar, Ihsan Tanjung SH, kliennya akan memaafkan Panji Gumilang jika meminta maaf dalam proses mediasi. Jika tidak, kliennya akan melawan gugatan itu. “Terserah Panji. Kalau dia berdamai dengan Buya, pasti akan diterima permohonan maafnya,” kata Ihsan kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/7/2023).
Menurut Buya Anwar, dirinya selalu membuka pintu maaf kepada Panji Gumilang. “Orang kalau minta maaf akan dimaafkan. Ada orang berbuat dosa, dia minta maaf, ya kita maafkan sebesar apa pun dosanya. Setinggi puncak Himalaya kalau dia berdosa, minta maaf, dimaafkan atau seluas Samudra Pasifik,” ujarnya.
“Tapi, kalau mau menyerang, dalam Islam, diajak, jangan mundur, serang balik. Kalau musuh minta maaf, kita maafkan,” ujar Ihsan.
Ihsan mengaku sudah menyiapkan jawaban terhadap gugatan Panji dengan lengkap. Dia juga mengancam akan menggugat balik Panji Gumilang dengan nilai Rp 2 triliun. “Kami akan gugat balik dengan materiel Rp 0,5 dan imateriil Rp 2 triliun karena apa yang dilakukan telah menggoyangkan persoalan-persoalan yang sesungguhnya telah menjadi sorotan negara. Tapi dialihkan ke lembaga lain yang sebetulnya tidak ada persoalan dengan dia,” ujarnya.
Panji Gumilang dari Al-Zaytun menggugat Buya Anwar Abbas dan MUI karena merasa disudutkan. Panji ingin Buya Anwar dan MUI membayar ganti rugi. “Kami menuntut ganti rugi sebesar Rp 1 dan Rp 1 triliun atas kerugian materiel dan imateriel,” kata pengacara Panji Gumilang, Hendra Efendi, kepada wartawan, Senin (10/7). (HW)