reporter-channel – Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) membenarkan telah menerima laporan mengenai 3 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) jual senjata kepada junta militer Myanmar.
Hal ini dikatakan oleh ketua Komnas Ham RI, Atnike Nova Sigiro, di kantor Komnas HAM, Jl. latuharhary, Jakarta Selatan.
“Komnas HAM telah menerima pengaduan dari pengadu yang dikirimkan oleh kuasa hukumnya-Themis Indonesia, melalui email pada Senin (2/10/2023). Hingga hari ini, Komnas HAM belum berkomunikasi atau bertemu secara langsung dengan pihak pengadu,” ucap Atnike.
Atnike menambahkan, Komnas HAM akan melakukan penanganan setelah bidang layanan pengaduan Komnas HAM menilai adanya pelanggaran HAM.
“Penanganan pengaduan tersebut akan dilakukan sesuai prosedur kelembagaan. Melihat materi aduan melibatkan pihak di luar Indonesia, maka Komnas HAM perlu mempertimbangkan dasar hukum dan kewenangan Komnas HAM dalam menangani aduan tersebut,” tambah Atnike.
Dalam surat aduan yang dikirimkan melalui email, BUMN yang dimaksud jual senjata ke militer Myanmar, yaitu: PT. PINDAD, PT. PAL, dan PT. Dirgantara Indonesia.