reporter-channel – Polisi dari polresta Bandung meringkus Testy seorang banci yang diduga melakukan tindak pidana malpraktik berupa suntik silikon payudara dengan kolagen kadaluarsa.
Sejumlah korban suntik payudara mengalami luka bakar, hingga menemui ajal usai dimasukan kolagen kadaluarsa lewat jarum suntik.
Pengungkapan kasus malpraktik ini, berdasarkan laporan seorang korban yaitu Ramadan Saputra alias Sandra yang juga seorang banci.
Sandra melapor ke polisi, karena mengalami luka dan pembekakan hingga berdarah di bagian dada usai disuntik kolagen kadaluarsa oleh Testy.
Karena kondisinya yang parah, Sandra terpaksa dirawat intensif di rumah sakit. Dari hasil penyelidikan aparat dan pengakuan pelaku, terdapat satu orang korban yang meninggal dunia.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo menuturkan korban saat itu ingin disuntik kolagen cair demi memiliki bagian tubuh seperti wanita.
“Tersangka T menyuntikan kolagen kepada korban. Kemudian empat hari selanjutnya korban mengalami panas, demam dan merasa terbakar di bagian dadanya,” ujar Kusworo di Mapolresta Bandung, Senin (24/7).
Pelaku sudah melakukan praktik ini sejak 2001, dalam satu bulan, pelaku menerima rata rata 4 pasien untuk disuntik kolagen dengan tarif mencapai 2 juta rupiah.
Selain menciduk Testi di kediamannya kawasan Soreang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa alat suntik, cairan infusan, sejumlah bahan kimia, alat farmasi serta foto foto korban.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini meringkuk di sel tahanan mapolresta bandung.
Tersangka terancam pasal berlapis yaitu undang undang kesehatan, kemudian kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan hukuman minimal 10 tahun penjara.