reporter-channel – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menyita ratusan Kilogram Narkoba asal negeri Thailand.
Narkoba seberat 274,05 Kilogram atau 274.058,87 Gram diperoleh dari 5 kasus peredaran gelap Narkotika di berbagai daerah di Indonesia. Dari 5 kasus tersebut, 17 orang ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose memerinci, jenis barang bukti narkotika yang disita adalah 85,68 Kilogram atau 85.684,50 Gram sabu; 61.200 butir atau 6.436,90 Gram Sabu tablet (Yaba); 323.822 butir atau 129.920 Gam Ekstasi; dan 52,01 Kilogram atau 52.017,47 Gram Ganja.
“Kalau kita lihat disini ada hal yang baru dan mulai masuk ke Indonesia adalah yang disebut dengan yaba. Sebenarnya ini metamfetamin, tapi ini lebih banyak terkenal dan beredar di Thailand,” ujar Komjen Golose, Jumat (18/8/2023).
Penyitaan terhadap ratusan Kilogram Narkoba itu asal Thailand, BNN berhasil menyelamatkan 582.399 orang dari potensi penyalahgunaan narkotika di masyarakat.
“Apalagi banyak yang disebut dengan paket hemat yang dipakai oleh anak-anak muda, bisa lebih banyak lagi,” ucap Komjen Golose.
Adapun terhadap 17 tersangka, bakal dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.