reporter-channel – Bareskrim Polri menarik seluruh laporan polisi dan pengaduan terhadap pengamat politik, Rocky Gerung, di seluruh Polda di Indonesia.
Dari 13 laporan polisi yang terima, penyebaran berita bohong sebagaimana dimaksud dalam undang – undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana mendominasi laporan dan pengaduan masyarakat.
Hingga saat ini bareskrim polri masih menganalisa sejumlah barang bukti video berisi pernyataan pengamat politik, Rocky Gerung, yang dinilai menyebarkan berita bohong dan penghinaan terhadap presiden Joko Widodo.
Sejumlah pelapor juga sudah diperiksa, baik oleh polda maupun oleh Bareskrim Polri. Penyidik nantinya akan menelaah apakah ada unsur pidana atau perbuatan melawan hukum dalam laporan yang disampaikan kelompok masyarakat.
Direkrtur tindak pidana umum bareskrim polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, mengatakan, pihaknya menarik seluruh laporan polisi dan pengaduan masyarakat terhadap Rocky Gerung.
Saat ini, bareskrim polri dan polda menerima 13 laporan polisi dan dua aduan atas Rocky Gerung.
“Penarikan laporan polisi ke bareskrim polri dilakukan untuk memudahkan proses penyelidikan. dari 13 laporan polisi yang diterima polri, didominasi oleh laporan penyebaran berita bohong sebagaimana yang dimaksud dalam undang – undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana”, ujar Djuhandani,
Sebelumnya, sejumlah relawan pendukung presiden Jokowi melaporkan pengamat politik Rocky Gerung ke sejumlah polres dan polda di beberapa wilayah indonesia.
Para pelapor menilai pernyataan Rocky Gerung dalam sebuah acara beberapa hari lalu dinilai telah menyebarkan berita bohong dan menghina presiden.