
Seorang perempuan dari Jepara, ditangkap setelah melakukan penipuan lelang arisan bodong yang merugikan para korban hingga miliaran rupiah
reporter-channel – Polisi dari polres Jepara, Jawa Tengah membekuk Indah (28), bandar arisan bodong.
Setidaknya ada delapan puluh orang yang menjadi korban lelang arisan bodong, dengan nilai kerugian 1,2 miliar rupiah.
Tidak hanya dari wilayah kabupaten Jepara, korbannya juga tersebar di sejumlah daerah hingga wilayah Semarang.
Dari pengakuan tersangka, dirinya sengaja membuat lelang arisan karena butuh uang dalam waktu singkat. Uang hasil arisan yang terkumpul tersebut sebagian dibelikan mobil hingga liburan ke Bali.
“Ini melibatkan korban dari Jepara dan bahkan sampai Semarang. Uangnya saya gunakan untuk membayar uang muka mobil dan berlibur ke Bali,” kata IN.
Bandar IN menawarkan arisan bodong tersebut dengan cara memanfaatkan aplikasi whatsapp. Untuk memperdaya para korban, tersangka memberikan pencairan arisan di awal arisan.
Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban mengenai penipuan lelang arisan palsu. Tersangka memanfaatkan media sosial untuk menawarkan arisan bodong ini. Untuk menipu korban, pelaku memberikan pencairan awal sebagai bukti keabsahan arisan tersebut.
“Dengan menjanjikan keuntungan kepada mereka yang berpartisipasi dalam lelang arisan palsu. Setelah korban membeli arisan dan memberikan uang, tersangka memberikan pencairan awal sebagai bukti,” jelas Kapolres Jepara dalam konferensi pers, Jumat (11/8/2023).
Dalam sistem arisan lelang, pemenang arisan ditentukan berdasarkan pada hasil lelang. Sistemnya, ketua kelompok arisan menawarkan kesempatan pada anggota yang belum pernah memenangkan arisan untuk mengikuti lelang di setiap periodenya.
Biasanya anggota yang mengikuti lelang adalah mereka yang sedang membutuhkan uang. Jika dalam satu periode terdapat empat orang yang mengikuti lelang, maka pemenangnya ditentukan berdasarkan nilai lelang tertinggi yang ditawarkan. Nilai lelang umumnya berkisar antara 10% hingga 25% dari jumlah iuran arisan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.