reporter-channel – Polisi gerebek sarang judi dadu goncang atau judi kodok di Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/11/2023). 5 orang pemain dan bandar judi sukses diringkus polisi, sementara itu uang tunai senilai 69 juta rupiah berhasil diamankan.
Penggerebekan ini terjadi di sebuah gudang tempat penggorengan pasir timah ilegal yang berlokasi di jalan Konghin, kelurahan Mangkol, kecamatan Pangkalan Baru Bangka Belitung.
Penggerebekan dilakukan polisi usai mendapat laporan adanya aktivitas jadi dadu goncang atau judi kodok-kodok, yang kerap meresahkan masyarkat.
Untuk masuk kedalam gudang, tim dipaksa memanjat tembok yang cukup tinggi. Benar saja saat polisi berhasil masuk kedalam gudang timah ilegal, sejumlah pria lari kocar-kacir menyelamatkan diri.
Sementara di atas meja polisi mendapati peralatan judi seperti dadu dan karpet bergambar bulan, labu, bintang, dan kodok kodok, kepiting, ikan dan udang, serta lainnya bersama uang tunai senilai 69 juta rupiah.
Para penggila judi yang sempat buron berhasil dibekuk polisi, mereka masing-masing bernama, Jonni, Afuk, Ruslan Efendi alias Amin, Chai Konsen alias Abot dan Sun Lie alias Ali.
Dari lima pelaku ini satu diantaranya berperan sebagai bandar judi, dan 4 lainnya pemain, menurut polisi aktivitas perjudian tersebut sering dilakukan oleh para pelaku.
“Ada lima pelaku yang ditangkap tangan dilokasi tersebut. Satu pelaku yakni Abot yang merupakan bandar judi dan empat pelaku lainnya ini sebagai pemain,” ujar Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Jojo Sutarjo.
Untuk pemeriksaan lebih lanjut, para pelaku digelandang ke polda Bangka Belitung. rencananya pegiat mainan haram ini akan dijerat dengn pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara