
Lombok – Karena warisan Rp. 84 juta, seorang anak di Lombok, Nusa Tenggara Barat gugat ibu kandungnya ke pengadilan.
Rully (32) gugat ibunya Prayatiningsih (52) ke pengadilan agama karena warisan uang pensiun peninggalan ayahnya sebesar Rp. 84 juta dan rumah yang masih ditempati ibu dan ke-3 adiknya yang masih kecil, dengan luas tanah 450 meter di Kekere, kelurahan Semaya, Praya, Lombok.
Prayatiningsih mengatakan, uang pensiunan peninggalan suaminya untuk biaya sekolah ke-3 anak lainnya yang masih kecil.
Dia juga berharap, anaknya mau tinggal bersama kembali. Karena semenjak kasus dipersidangkan, Rully membawa istri dan ke-2 anaknya ke rumah kontrakan.
Pihak pengadilan hingga kini tetap berupaya memediasi agar berdamai, meskipun persidangan sudah berjalan 3 kali.