reporter-channel – Karena warisan Rp.84 juta, seorang anak di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), tega gugat ibu kandungnya ke pengadilan.
Rully (32 thn) gugat ibunya Prayatiningsih (52 thn) ke pengadilan karena warisan uang pensiun peninggalan ayahnya sebesar Rp.84 juta dan sebuah rumah yang masih ditempati ibu dan ke-3 adiknya yang masih kecil, dengan luas tanah 450 meter di Kekere, Kelurahan Semaya, Praya, Lombok, NTB.
Prayatiningsih mengatakan, uang pensiunan peninggalan suaminya untuk biaya sekolah ke-3 anak lainnya yang masih kecil.
Dia juga berharap,Rully mau tinggal bersama dan berkumpul kembali. Karena semenjak kasus dipersidangkan, Rully membawa istri dan ke-2 buah hatinya ke rumah kontrakan.
Pihak pengadilan hingga kini tetap berupaya memediasi agar berdamai, meskipun persidangan sudah berjalan 3 kali.