reporter-channel – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri resmi menahan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama. Kini Panji Gumilang meringkuk di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
“Setelah ditetapkan saudara PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka 1 Agustus 2023, penyidik telah melakukan pemeriksaan saudara PG sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) DivHumas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Ramadhan menambahkan, Panji Gumilang meringkuk di Rutan setelah dilakukan pemeriksaan. Penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak pukul 02.00 WIB. Penahanan selama 20 hari mulai dari tanggal 2 Agustus sampai dengan tanggal 21 Agustus 2023.
Penyidik menetapkan tersangka kepada Panji Gumilang dengan pasal berlapis, yakni Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana di mana ancamannya 10 tahun.
Sebelumnya, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri telah menetapkan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penistaan agama dan dilakukan penangkapan.
Penetapan status ini dilakukan usai Bareskrim Polri melakukan gelar perkara dan memiliki cukup alat bukti untuk menjadikan Panji Gumilang sebagai tersangka.
“Hasil dalam proses gelar perkara, semua menyatakan sepakat untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka dan selanjutnya pada pukul 21.15 WIB, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka,” ungkap Djuhandhani.
Dalam kasus dugaan penistaan agama, Panji Gumilang disangkakan dengan Pasal 14 ayat 1 UU 1 Nomor 1946 tentang KUHAP, dengan ancaman 10 tahun penjara. Kemudian, Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) UU ITE atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara dan Pasal 156a KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Panji Gumilang meringkuk di Rutan Bareskrim Polri.