reporter-channel – Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Ditipidum Bareskrim) Polri, Jakarta, akhirnya menetapkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi tersangka. Panji Gumilang bakal dijerat hukum karena penistaan agama dan ujaran kebencian yang disebarkan dirinya di media sosial, Selasa (1/8/2023).
Ditetapkannya tersangka Panji Gumilang, setelah pimpinan Al Zaytun tersebut menjalani pemeriksaan selama hampir7 jam di Bareskrim Polri dan penyidik gelar perkara dengan memeriksa sebanyak 40 orang saksi dan 17 orang saksi ahli.
Direktur Ditipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, saat ini penyidik telah melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pimpinan Al Zaytun sebagai tersangka.
Baca juga: https://reporter-channel.com/panji-gumilang-penuhi-panggilan-penyidik-bareskrim-polri/
Seperti diketahui, Panji Gumilang sebelumnya mengeluarkan berbagai statement yang diviralkan sendiri ke media sosial terkait pandangannya terhadap tata cara Sholat, Madzhab, Haji dan sempat ucapkan salam Assalamualaikum.Shalom Aleichem, yang menuai kontraversi.