Akhirnya Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka

Akhirnya Panji Gumilang Ditetapkan Jadi Tersangka

reporter-channel – Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal (Ditipidum Bareskrim) Polri, Jakarta, akhirnya menetapkan pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun di Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, menjadi tersangka. Panji Gumilang bakal dijerat hukum karena penistaan agama dan ujaran kebencian yang disebarkan dirinya di media sosial, Selasa (1/8/2023).

Ditetapkannya tersangka Panji Gumilang, setelah pimpinan Al Zaytun tersebut menjalani pemeriksaan selama hampir7 jam di Bareskrim Polri dan penyidik gelar perkara dengan memeriksa sebanyak 40 orang saksi dan 17 orang saksi ahli.

Direktur Ditipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, saat ini penyidik telah melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap pimpinan Al Zaytun sebagai tersangka.

Baca juga: https://reporter-channel.com/panji-gumilang-penuhi-panggilan-penyidik-bareskrim-polri/

Seperti diketahui, Panji Gumilang sebelumnya mengeluarkan berbagai statement yang diviralkan sendiri ke media sosial terkait pandangannya terhadap tata cara Sholat, Madzhab, Haji dan sempat ucapkan salam Assalamualaikum.Shalom Aleichem, yang menuai kontraversi.

Hal ini sempat mendapat tanggapan dari MUI Indramayu, Jawa Barat, bahwa ajaran di Ponpes Al Zaytun, Desa Mekarjaya, Kecamatan Gantar, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sangat menyimpang. Menurutnya ajaran sangat tidak sama dengan umat islam pada umumnya. Selain itu juga Kementerian Agama Malaysia dikabarkan menyebut ajaran Al Zaytun sesat dan menarik semua siswanya yang belajar di Al Zaytun.
 
Share Here: