reporter-channel – Tim Jatanras Satreskrim Polres Sukabumi Kota berhasil mencokok 4 terduga pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya LFH di emperan toko di kawasan Jalan Cikiray, Kebonjati, Cikole, Sukabumi, Jawa Barat, pada Minggu (4/8/2024).
Ke-4 pelaku pengeroyokan, MJY (30 thn) diamankan di Baros Sukabumi, HS (33 thn) diamankan di Cikole Sukabumi, JA (36 thn) dan ES (68 thn) diamankan di Citamiang Sukabumi.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi menjelaskan, pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan tersebut berawal dari penemuan mayat yang tergeletak di trotoar di Jalan Cikiray Kebonjati Cikole Kota Sukabumi, Senin dini hari (5/8/2024).
“Kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan seseorang meninggal dunia ini berawal dari penemuan mayat di trotoar di jalan Cikiray Cikole Sukabumi pada Senin (5/8) dini hari,” ungkap Rita saat memimpin konferensi pers di halaman Mapolres Sukabumi Kota, Kamis (8/8/2024).
Menurut Rita, Pada saat ditemukan, mayat yang belakangan diketahui berinisial LFH, ditemukan banyak luka memar dan lebam di tubuhnya. Polisi langsung melakukan upaya penyelidikan dan berhasil mengungkap serta melakukan penangkapan terhadap 4 orang yang diduga terlibat aksi pengeroyokan.
“Keempat terduga pelaku tersebut berinisial MJY (30), HS (33), JA (36) dan ES (68). Mereka berhasil kami amankan pada hari Senin dan Selasa tanggal 5 dan 6 Agustus 2024,” lanjutnya.
Rita menuturkan, kasus pengeroyokan tersebut diduga dipicu amarah terduga pelaku, JA, yang menduga korban, LFH, telah mencuri telepon genggam miliknya saat diisi daya di depan salah satu toko di Jalan Ahmad Yani Cikole Kota Sukabumi, Sabtu (20/7/2024).
Selang Dua pekan, akhirnya JA menemukan korban di depan supermall di Jalan Ahmad Yani kemudian langsung melakukan aksi penganiayaan bersama beberapa terduga pelaku lainnya.
Aksi penganiayaan dan pengeroyokan tidak berhenti disitu, pelaku pengeroyokan membawa korban yang masih dalam keadaan tersadar ke sekitar Jalan Cikiray, kemudian pelaku kembali melakukan penganiayaan dan pengeroyokan bersama 3 terduga pelaku lainnya hingga mengakibatkan korban terluka dan meninggal dunia.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah kemeja, jaket, celana jeans, sepasang sepatu, flashdisk dan visum et revertum.
Saat ini, keempat pelaku pengeroyokan telah diamankan dan menjalani proses penyidikan di Polres Sukabumi Kota serta terancam pasal 170 ayat (3) dan atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana tentang penganiayaan dan pengeroyokan mengakibatkan seseorang meninggal dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.