Polres Metro Tangerang Kota mengamankan sebanyak 28 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang kerap beraksi di wilayah Tangerang dan Jakarta.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan puluhan pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus selama bulan Mei hingga Juni 2023. Mereka beraksi di 400 lokasi berbeda.
Dia merinci di wilayah hukum Polsek Tangerang sebanyak 90 TKP, Polsek Karawaci 128 TKP, Polsek Ciledug 79 TKP, Polsek Jatiuwung 66 TKP, Polsek Neglasari 30 TKP, Polsek Cipondoh 1 TKP, Polsek Sepatan 2 TKP dan Polsek Pakuhaji 1 TKP.
“28 tersangka curanmor itu beraksi di 400 TKP di wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Jakarta Barat dan Jakarta Selatan,” ungkap Zain Dwi Nugroho kepada wartawan, Selasa (27/6/2023).
28 pelaku yang ditangkap memiliki peran masing masing dalam menjalankan aksinya. Mulai dari pemetik atau eksekutor sebanyak 12 orang, joki atau pembonceng 5 orang, penadah lima orang, dan enam pelaku yang mengawasi.
“Mereka ini berasal dari berbagai kelompok. Seperti kelompok Lebak, Pandeglang, Lampung Utara, Lampung Timur, dan Tangerang,” tuturnya.
Polisi juga menyita tiga pistol rakitan jenis revolver berikut 10 amunisi, lima senjata tajam, lima kunci model T, tiga kunci model Y, dan 19 motor hasil curian.
Para pelaku akan dikenakan dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) dan Pasal 2 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP dan Pasal 480 KUHP.
Ancaman hukumannya paling rendah 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.